Lewati ke konten utama
Semua KoleksiProduct Update
Implementasi PPN dan DPP Nilai Lain pada Mailtarget
Implementasi PPN dan DPP Nilai Lain pada Mailtarget
P
Ditulis oleh Product Support
Diperbarui minggu ini

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan baru terkait informasi PPN dan DPP Nilai Lain yang perlu diperhatikan.

Pokok-Pokok Permenkeu 131/2024:

  • Menetapkan penyesuaian dalam penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN, yang dapat mencakup perubahan perhitungan harga inklusif pajak.

  • Mengatur lebih lanjut tentang pelaporan dan dokumentasi yang diperlukan untuk penetapan DPP Nilai Lain.

Dampak terhadap Layanan: Implementasi dari peraturan ini akan berkoordinasi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang efektif mulai 1 Januari 2025. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana semua layanan akan dihitung berdasarkan DPP baru ini.

Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah akan terkena PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Penghitungan ini menggunakan dasar pengenaan pajak berupa “nilai lain”, yaitu 11/12 dari harga jual. Meskipun tarif dasar PPN adalah 12%, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Sebagai ilustrasi:

  • Jika harga paket Advanced (Annually) 50.000 email adalah Rp 1.589.000/month, dasar pengenaan pajak terhitung sebagai 11/12 x Rp 1.589.000 = Rp 1.456.583

  • Maka PPN yang terutang adalah 12% x Rp 1.456.583 = Rp 1.747.890

Untuk informasi lebih lanjut dan penjelasan mengenai dampak dari regulasi baru ini, silakan hubungi tim Support kami atau mengirimkan email ke [email protected].

Apakah pertanyaan Anda terjawab?